Pengertian Dosen Berdasarkan Ikatan Kerja

Pengertian Dosen  — Dosen itu sosok pengajar yang jabatannya disesuaikan dengan keahlian masing-masing. Mereka mempunyai tanggung jawab yang cukup besar. Yaitu, harus memberikan wawasan yang mendalam dan luas kepada para mahasiswanya. Sehingga, ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi bisa lebih dikembangkan sesuai dengan minat dan bakat masing-masing mahasiswa.

Sementara itu, untuk pengertian dosen secara formalnya adalah seorang pendidik profesional dan seorang ilmuwan. Dimana tugas utama mereka adalah mengembangkan, mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Semua ilmu tersebut disebarkan lewat penelitian, pendidikan, dan juga pengabdiannya kepada para masyarakat.

Kategori Dosen berdasarkan Ikatan Kerja

Berdasarkan ikatan kerjanya, dosen itu terbagi menjadi 3 kelompok. Yaitu, dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Ketiganya memiliki perbedaan masing-masing. Gajinya pun juga berbeda. Maka dari itulah, kali ini akan dijelaskan perbedaan dari masing-masing dosen jika dilihat dari ikatan kerjanya. Sehingga, Anda bisa lebih paham tentang macam-macam dosen itu sendiri sebelum menempuh perguruan tinggi.

Baca Juga: Apa itu Dosen; Tugas, Kualifikasi, dan Persyaratannya

Dosen Tetap

Dosen ini bekerja secara full time. Mereka menjabat sebagai pengajar pendidik tetap dalam satuan pendidikan tinggi. Mereka mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional, atau disebut juga dengan NIDN yang telah ditetapkan DIKTI. Dosen tetap ini terdiri atas 5 macam. Yaitu, Dosen DPK yang umumnya bekerja di Perguruan Tinggi Swasta. Kemudian, PNS/ CPNS Dosen di Perguruan Tinggi Negeri. Ada lagi Dosen Tetap Non PNS, Dosen Tetap Yayasan, dan juga Dosen Warga Negara Asing yang umumnya dikontrak selama 2 tahun (S3).

Dosen Tidak Tetap

Untuk dosen yang tidak tetap ini adalah dosen kontrak yang memiliki NUPN. Mereka diangkat oleh Pimpinan Perguruan Tinggi/ Yayasan dalam jangka waktu tertentu. Mereka bekerja penuh, namun tidak full time. Mereka adalah Dosen kontrak dari warga negara asing dan dosen kontrak yang tidak dapat memenuhi salah satu ketentuan dari Permendikbud dengan nomor 84 th 2013.

Dosen Honorer

Dosen ini mengajar tanpa ikatan kerja di sebuah perguruan tinggi. Mereka tidak didata ke dalam PDPT dan tidak punya home base. Sehingga, mereka tidak mempunyai NUPN. Yang termasuk ke dalam kategori dosen honorer ini adalah, dosen tamu, dosen pengganti, dan juga dosen luar (biasa). Untuk ketentuannya sendiri sudah pasti berbeda diantara kualifikasi dosen tetap, tidak tetap, dan honorer.

Prinsip Kerja Dosen

Dosen adalah sebuah pekerjaan yang masuk dalam bidang khusus. Pekerjaan ini dilakukan berdasarkan prinsip kerja yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi, jika seseorang tidak dapat memenuhi prinsip profesi dosen berikut ini, maka mereka dianggap belum pantas menjadi seorang dosen. Berikut ini adalah prinsip dasar untuk menjadi seorang dosen profesional, antara lain:

Dosen harus punya bakat, panggilan jiwa, minat, dan idealisme. Selain itu, mereka juga harus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan, ketakwaan, keimanan, dan akhlak mulia. Seseorang tidak bisa dianggap menjadi dosen bila belum memenuhi kualifikasi akademik dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan tugasnya. Karena setiap dosen setidaknya harus berasal dari lulusan program magister dalam program sarjana/ diploma dan program dokter dalam program pascasarjana.

Prinsip dasar dosen lainnya adalah harus mempunyai kompetensi berdasarkan bidang tugasnya. Sehingga, mereka bertanggung jawab secara penuh atas tugas keprofesionalan itu. Untuk penghasilannya sendiri ditetapkan berdasarkan prestasi kerjanya. Jadi, mereka berkesempatan juga untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan sepanjang hayat. Dengan begitu, mereka juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum saat melakukan tugasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

x