Plagiat – Apa Pengertiannya dan Apa Saja Kategorinya?

Ada banyak sekali contoh terkait plagiarisme atau plagiat yang kita lihat sehari-hari, baik secara langsung atau pun dari media cetak dan juga elektronik. Secara umum, plagiat adalah suatu perbuata menjiplak hasil karya orang lain, tentu saja tanpa izin. 

Plagiarisme ini tidak hanya terbatas pada karya tulis atau karya ilmiah, namun juga karya musik, desain, dan karya seni lainnya. Bahkan di kancah publik, ada yang meminta maaf karena telah melakukan plagiat, ada pula yang menyangkal mentah-mentah bahwa mereka telah melakukan plagiasi. 

Nah, apa sebenarnya plagiarisme atau plagiat itu? Kita akan menggali lebih dalam pengertian dan juga beberapa kategori yang termasuk di dalamnya.

Plagiat – Apa Itu?

Plagiat – Apa Itu

Ada beberapa pengertian dari beberapa sumber yang dapat dipertimbangkan di sini mengenai plagiat. 

Menurut KBBI

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan plagiat sebagai tindakan mengambil karangan atau pendapat dan sebagainya milik orang lain dan membuatnya seolah-olah karangan atau pendapat miliknya sendiri.

Sebagai misalnya, mempublikasikan karya tulis milik orang lain atas namanya sendiri (sebagai karyanya sendiri).

Arti kedua menurut KBBI adalah jiplakan.

Menurut Etimologi

Jika menilik dari kata plagiarisme atau plagiat, maka asal usul kata ini dapat kita telusuri.

  • Abad pertama

Seorang penyair Roma mencetuskan istilah ini, yakni plagiarius, dari bahasa Latin. Arti kata ini adalah mencuri karya orang lain.

  • Tahun 1601

Seorang penulis naskah di negeri Inggris yang bernama Ben Jonson memperkenalkan turunan kata plagiarius tersebut, yaitu plagiary. Di mana artinya diasumsikan sama dengan kata asalnya.

Dalam pengertian ini plagiat adalah sebuah perbuatan yang tidak hanya menjiplak tapi juga mencuri hasil karya, ide, atau pendapat orang lain. 

Beberapa Kategori Plagiat

Eit, jangan salah. Ternyata seorang plagiator bisa melakukan tindakan penjiplakan ini baik secara sengaja maupun tidak sengaja, lho.

Berikut ini beberapa bentuk saat plagiarisme suatu ide, karya, pendapat, dan sebagainya  dikategorikan sebagai suatu plagiat atau penjiplakan.

  • Plagiat Antarbahasa

Tindakan plagiat ini umumnya dapat ditemukan pada karya tulis. Misalnya, seseorang mengalihbahasakan suatu karya tulis berbahasa asing, lalu menuliskannya kembali ke dalam bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan sumber atau penulis aslinya.

  • Auto-plagiarisme

Kategori plagiat ini adalah ketika seorang penulis memuat atau menerbitkan dua karya tulis atau lebih yang sama persis (identik atau bahkan sangat mendekati) di media publikasi yang berbeda.

Disebut juga self-plagiarism, ini bisa terjadi secara sengaja (mendapat honor dobel, misalnya) maupun tidak sengaja – ketika sudah mengirimkan artikel tidak ada pemberitahuan dan mengirimkannya ke media lain, dan mereka dimuat bersamaan

  • Plagiat Parsial

Plagiasi ini terjadi ketika menjiplak sebagian saja dari ide atau hasil karya milik orang lain. Misalnya, hanya mengambil landasan teori dan metode analisa dalam karya ilmiah. 

  • Plagiat Total

Kategori ini terjadi ketika kita menjiplak atau mengambil seluruhnya dari ide atau hasil karya orang lain, bahkan mengakuinya seolah-olah itu karya kita sendiri. 

Terakhir, ada pula plagiarisme akademis. Mungkin, kalian sering mendengar ada mahasiswa tingkat akhir yang dikeluarkan tanpa ampun dari universitasnya karena diketahui melakukan plagiarisme terkait skripsinya. 

Hal ini merupakan imbas dari penggunaan perangkat lunak yang disebut Turnitin oleh banyak perguruan tinggi. Turnitin adalah sebuah alat berbasis web untuk menguji dan mengecek keasilan suatu karya tulis dengan dibandingkan dengan banyak data atau sumber lainnya di Internet atau database. 

Jadi, sekali lagi, plagiat adalah suatu tindakan menjiplak atau bahkan mencuri – ide, pendapat, atau bahkan hasil karya – orang lain. Namanya juga mencuri tentu saja tanpa izin dari yang punya dan termasuk suatu tindakan kriminal, bukan? 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

x