8 Standar Pendidikan di Indonesia

Standar pendidikan di Indonesia memang cukup tinggi, setiap siswa dituntut untuk memiliki nilai sesuai ketentuan minimal yang berlaku. Ini terlihat dari nilai ujian nasional harus sesuai ketentuan (setiap tahun tidak sama). Jika tidak, bisa jadi peserta tidak akan lulus sekolah.

Standar Pendidikan di Indonesia

Dengan menggunakan standar pendidikan, pemerintah bisa memaksimalkan pola fikir anak. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk menyelesaikan beberapa permasalahan. Berikut ulasannya:

1. Standar Isi

Sesuai dengan Permen No. 22 tahun 2006, Permen No. 24 tahun 2006 dan Permen No. 14 Tahun 2007. Standar isi meliputi materi dan kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik. Namun, ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang mereka jalani.

Di dalam standar isi terdapat beberapa hal yang mendukungnya, seperti kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan. Semua itu harus lengkap guna mendukung pendidikan di Indonesia.

2. Standar Kompetensi Lulusan

Diatur dalam Permen No. 23 Tahun 2006 dan Permen No. 24 tahun 2006, kelulusan peserta didik harus menggunakan standar ini terutama untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ini karena, pada jenjang tersebut pembentukan karakter sangatlah penting.

Pada standar kompetensi lulusan (SKL) mencangkup SKL satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran serta SKL minimal mata pelajaran. Sehingga, pihak sekolah dapat memantau perkembangan anak didiknya secara intensif.

3. Standar Proses Pendidikan

Pelaksanaan pendidikan yang baik harus dilakukan secara interaktif, inspiratif, menantang dan memotivasi peserta didik. Sehingga, mereka tidak akan merasa bosan dengan membelajaran setiap harinya.

Hal tersebut juga harus diimbangi dengan kreativitas, prakarsa, kemandirian sesuai minat, bakat dan perkembangan psikologis/ fisik. Peraturan Standar Proses Pendidikan tersirat dalam, Permen No. 41 Tahun 2007, Permen No. 1 Tahun 2008 dan juga Permen No. 3 Tahun 2008.

4. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap lembanga pendidikan (terutama sekolah) harus dilengkapi dengam sarana dan prasarana yang mumpuni. Seperti, media pendidikan, peralatan pendidikan, buku (sumber belajar), perabot dan perlengkapan lainnya. Ini berguna untuk menunjang dan meningkatkan semangat belajar.

Untuk investasi jangka panjang, juga harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan dan ruang perpustakaan. Semua itu telah diatur dalam Permen No. 24 Tahun 2007, Permen No. 33 Tahun 2008 dan Permen No. 40 Tahun 2008.

5. Standar Pengelolaan

Untuk standar pengelolaan terdiri dari 3 cangkupan, yaitu dilaksanakan oleh satuan pendidikan, Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah pusat. Namun, untuk pihak swasta dikelola oleh masing-masing lembaga pendidikan. Semua peraturan tersebut tertuang dalam Permen No. 19 Tahun 2007.

6. Standar Pembiayaan Pendidikan

Terdapat beberapa biaya pendidikan seperti, biaya investasi (pengadaan prasarana dan sarana), biaya operasi (gaji tenaga pendidik) dan biaya personal (biaya pendidikan peserta didik). Semua itu telah diatur sesuai Peraturan Menteri Permen No. 69 Tahun 2009.

7. Standar Penilaian Pendidikan

Standar pendidikan ini memiliki cangkupan mengenai hasil belajar yang telah dilaksanakan oleh peserta didik. Sehinggga, akan diperoleh penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah. Peraturan Menteri terkait Standar ini yakni Permen No. 20 Tahun 2007.

8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar untuk pendidikan meliputi ijazah atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tenaga kependidikan harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi, sehat rohani dan jasmani serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu:

  • Permen No. 12 Tahun 2007
  • Permen No. 13 tahun 2007
  • Permen No. 16 Tahun 2007
  • Permen No. 24 Tahun 2008
  • Permen No. 25 Tahun 2008
  • Permen No. 26 Tahun 2008
  • Permen No. 27 Tahun 2008
  • Permen No. 40 – 45 Tahun 2009

Dengan mengetahui 8 standar pendidikan, setiap peserta ataupun pendidik pasti akan lebih maksilmal dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Sehingga, tercipta lingkungan yang kondusif, nyaman dan berkualitas.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

x