DO Kuliah – Apa Itu dan 8 Penyebabnya yang Wajib Diketahui

Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menentukan bahwa beban belajar mahasiswa S1/D4 adalah minimal 144 SKS (8-10 semester) atau dengan jangka waktu 4 – 5 tahun. Maka, jika melebih batas masa studi tersebut, perguruan tinggi akan mengenakan sanksi yang disebut DO kuliah

DO (Drop Out) – Apa Itu?

DO (Drop Out) – Apa Itu

DO atau Drop Out merupakan pemutusan hubungan studi atau hak perguruan tinggi untuk menghentikan status sebagai mahasiswa. 

DO Kuliah – 8 Penyebab 

Berikut ini beberapa penyebab DO kuliah yang dilakukan perguruan tinggi kepada mahasiswa tertentu.

  • Melebihi jangka masa kuliah 

Tiap universitas memiliki batasan masa kuliah yang berbeda-beda – misalnya untuk S1 (maksimal 12 semester) dan untuk D3 (9 semester). Jika melebih jangka waktu ini, maka mahasiswa akan di-DO. 

Ada pula universitas yang menghitung cuti kuliah sebagai masa aktif, sehingga batas waktu juga akan dikurangi jumlah cuti. 

  • Masalah akademis

Dua contoh paling kentara untuk persoalan akademis ini adalah nilai ujian yang tidak  memenuhi standar minimal program studi dan nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang tidak memenuhi standar. 

Biasanya IP sangat rendah diperoleh ketika mahasiswa tidak menghadiri kelas sama sekali. Universitas akan memberikan SP (Surat Peringatan) sebagai teguran dan jika mahasiswa tertentu mendapat SP secara berulang-ulang, maka dia akan di-DO.

  • Gagal untuk lulus mata kuliah wajib

Kartu Rencana Studi (KRS) memperlihatkan beberapa mata kuliah wajib yang harus diambil dan juga lulus. KRS juga menjadi salah satu syarat untuk mengambil mata kuliah berikutnya. Jika gagal memenuhi pengambilan dan kelulusan mata kuliah wajib, dan bahkan melewati jangka waktu, maka sanksi DO akan diberikan. 

  • Tidak Memenuhi Semua SKS yang Diwajibkan

Tidak Memenuhi Semua SKS yang Diwajibkan

Jika gagal mengambil atau lulus mata kuliah wajib (prasyarat) maka akan berpengaruh pada tidak dapat mengambil mata kuliah berikutnya (lanjutan). Atau, ini akan sangat berdampak pada SKS (Sistem Kredit Semester) yang diambil, terutama SKS lanjutan.

  • Melakukan Pelanggaran atau Kecurangan

Berbuat curang di sini bisa dalam bentuk mengerjakan skripsi dengan bantuan (membayar) orang lain (calo), melakukan plagiat, melakukan kecurangan saat ujian, memanipulasi nilai, dll.

Sedangkan, pelanggaran lain yang akan menyebabkan sanksi DO adalah melakukan pelanggaran tindak kriminal – mencuri, penyalahgunaan miras dan narkotika, dsb. 

  • Salah Memilih Kampus atau Jurusan

Ketika mahasiswa mengalami masalah seperti ini, dia akan merasa perkuliahan menjadi sangat berat, tidak semangat, dan tidak pernah masuk. Ujung-ujungnya ini akan mempengaruhi nilai atau IP seperti yang sudah disebutkan di atas. 

  • Menunggak biaya kuliah

Jika mahasiswa tidak memenuhi salah satu kewajiban finansial ini, bahkan melewati batas toleransi, maka kemungkinan besar dia akan di-DO.

  • Hilangnya motivasi

Beberapa alasan mahasiswa mengalami hilang motivasi untuk melanjutkan kuliah salah satunya adalah poin enam di atas – salah kampus atau jurusan.

Alasan lainnya, antara lain:

  • Terlalu sering mengulang mata kuliah
  • Tak kunjung lulus
  • Jauh dari orang tua
  • Terlalu santai atau terlalu asyik bersenang-senang sebagai mahasiswa baru
  • Terlalu sibuk dengan kegiatan organisasi atau non-akademik lainnya

Bagaimana dengan SKS Mahasiswa yang Di-DO

Bagaimana dengan SKS Mahasiswa yang Di-DO

SKS adalah bagian esensial dalam proses akademik selama kuliah, karena ini merupakan penentu waktu dan beban studi yang harus diambil tiap mahasiswa. Dengan penetapan Permendikbud di atas, mahasiswa yang di-Do dapat melanjutkan studi (dengan syarat program studi linear) melalui transfer kredit. 

Itulah pengertian dan beberapa penyebab sanksi DO kuliah yang dapat terjadi pada mahasiswa siapa pun. Jadi, ketahui lah sebelum terlambat.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

x