Cuti Kuliah – Pengertian, Berapa Lama, dan Ketentuan

Cuti kuliah berapa lama? Dapat dikatakan bahwa cuti kuliah adalah masa libur dari segala aktivitas perkuliahan yang dilakukan dengan izin resmi. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian cuti kuliah, berapa lama, dan juga beberapa syarat atau ketentuannya. 

cuti kuliah

Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa ketika mahasiswa tidak mengambil kuliah atau mengikuti kegiatan akademik secara  resmi dalam jangka waktu tertentu. 

Cuti kuliah juga merupakan pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama kurun waktu tertentu. 

Cuti Kuliah Berapa Lama

Nah, berapa lama cuti kuliah tersebut? Jawabannya adalah sekurang-kurangnya satu semester atau sepanjang semester. 

Selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tertentu, mahasiswa hanya dapat mengambil sebanyak-banyaknya dua (2) kali cuti kuliah. Ini bisa dilakukan secara berurutan ataupun secara berselang. 

Syarat Mengajukan Cuti Kuliah

Syarat Mengajukan Cuti Kuliah

Berikut beberapa syarat dan ketentuan untuk mengajukan cuti kuliah.

Batas waktu pengajuan cuti

Jangan asal tiba-tiba, karena biasanya pengajuan cuti ini dapat dilakukan paling lambat sebulan sebelum proses registrasi administrasi semester baru. 

1. Sudah menjalani perkuliahan minimal 2 semester

Untuk dapat mengajukan atau mengambil cuti kuliah, mahasiswa setidaknya sudah menjalani masa perkuliahan selama 2 (dua) semester. Ini dihitung sejak mahasiswa pertama kali diterima di perguruan tinggi tertentu.

2. Tetap ada tagihan biaya kuliah

Di beberapa perguruan tinggi, tetap membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang mengajukan cuti. Meskipun tagihan ini tidak selalu dalam bentuk tagihan penuh. 

Misalnya di Universitas Indonesia, jika mengajukan cuti dilakukan sebelum periode registrasi administrasi semester baru, maka mahasiswa hanya akan dibebankan biaya sebesar 25%. Jika mengajukan cuti melewati batas waktu registrasi, maka akan dibebankan tagihan 100%.

3. Persetujuan pihak kampus

Ya, cuti baru bisa dilakukan jika telah mendapatkan persetujuan dari rektor atau dekan. Sebelumnya, pihak kampus akan menilai persyaratan yang telah dipenuhi dan juga alasan utama mengajukan cuti.

4. Ada batas masa cuti

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada perguruan tinggi yang hanya memberikan total 2 semester untuk cuti kuliah. Ada pula kampus yang memberikan cuti ini sampai dua tahun. Jumlah cuti ini dapat diambil secara berurutan maupun secara terpisah.

5. Mata kuliah tertunda

 Tentu saja, saat mengambil cuti akan ada mata kuliah yang tertunda. Ketika masuk kembali, mahasiswa harus mengejar ketertinggalan tersebut. Caranya adalah dengan mengambil SKS yang dirasa memadai untuk mengejar serta menuntaskan mata kuliah wajib. 

6. Melapor untuk mengikuti perkuliahan di semester berikutnya

Setelah selesai cuti, mahasiswa tentu wajib lapor ke universitas. Hal ini perlu dilakukan agar dapat aktif kembali dalam perkuliahan.

Apakah Cuti Kuliah Memengaruhi SKS?

Apakah Cuti Kuliah Memengaruhi SKS?

Ada beberapa perguruan tinggi, yang memberikan keputusan bahwa cuti kuliah tidak dihitung sebagai waktu studi aktif. Hal ini dikarenakan mahasiswa yang mengambil cuti tersebut tidak aktif dalam perkuliahan untuk sementara waktu.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, masa cuti akan memengaruhi studi atau SKS yang kita ambil. SKS adalah beban studi pada tiap mata kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. 

Terkait dengan cuti kuliah, jumlah SKS yang akan diambil pada semester selanjutnya akan didasarkan pada IP – Indeks Prestasi – semester sebelumnya, saat mahasiswa dinyatakan cuti. 

Cuti kuliah berapa lama? Ada pula beberapa kampus yang memiliki peraturan bahwa ketika mahasiswa mengambil cuti, maka akan dihitung sebagai masa studi aktif. Contohnya, jika mahasiswa mengambil cuti 2 semester (1 tahun) dan kampus memiliki batas maksimal 12 semester, itu artinya mahasiswa tersebut hanya memiliki 10 semester untuk menyelesaikan pendidikan. 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

x